Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Mundak Lur, Segini Nominal Resminya

Kabar Trenggalek - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bumi Menak Sopal pada tahun 2023 membawa kabar baik kepada pekerja. Lantaran, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan nominal yang fantastis, Kamis (08/12/2022). 

Khofifah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Trenggalek tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 188/189/KPTS/013/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang ditetapkan pada 7 Desember 2022.

Mulya Handaka, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Jawa Timur, mengatakan UMK Trenggalek naik dan berbeda dari usulan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Baca: Kabar Gembira UMK Trenggalek 2023 Bakal Meroket, Ini Besarannya

"Untuk menentukan usulan kami rapat dengan dewan pengupahan, yang mana dalam usulan kenaikan UMK Rp. 139.354,43 dari yang sebelumnya Rp. 1.944.932,74 menjadi Rp. 2.084.287,17," ungkap Mulya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Berkaca pada SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur (07/12/2022), UMK Trenggalek mengalami kenaikan sekitar Rp. 194.494 atau totalnya UMK Trenggalek pada 2023 nanti sebesar Rp 2.139.426. 

"Ternyata usulan dan yang muncul di SK penetapan UMK lebih tinggi. Fenomena ini tidak terjadi di Trenggalek saja namun juga Kabupaten/Kota di Jawa Timur," kata Mulya.

Baca: Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023, Resmi

Sementara itu, pemberlakuan UMK Trenggalek sebesar Rp 2.139.426 mulai Januari 2023 mendatang. Mulya juga akan mewacanakan sosialisasi antara pekerja dan pengusaha tentang kenaikan UMK Trenggalek 2023.

"Ketika menemukan ada pengusaha yang tak kuat membayar sesuai ketentuan SK UMK 2023 nanti dicarikan jalan tengah antara pengusaha dan pekerja," tambah Mulya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Besaran tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.