Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabar Gembira UMK Trenggalek 2023 Bakal Meroket, Ini Besarannya

Kabar Trenggalek - Pekerja nampaknya bisa melonggarkan ikat pinggang kala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tengah memperjuangkan nasibnya, Selasa (06/12/2022).

Tak ayal, memperjuangkan nasib para pekerja di Trenggalek itu dengan cara usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tahun 2023 mendatang. Kabarnya, UMK Trenggalek bakal meroket.

Bambang Edi Murjito, Kasi Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Trenggalek, mengungkapkan bahwa usulan itu tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur. 

"Kami sudah mengusulkan naik, namun masih menunggu keputusan Gubernur pada Rabu (07/12/2022) mendatang," ungkap Edi.

Baca: Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023, Resmi

Detailnya, UMK Trenggalek pada tahun 2023 bakal dinaikkan sebesar sebesar Rp 139.354,43 dari yang sebelumnya Rp. 1.944.932,74 menjadi Rp. 2.084.287,17.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada November 2022 lalu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan besaran Rp. 2.040.244,30. 

Melihat dari pergeseran UMP tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan angka yang cukup fantastis. Naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

"Keputusan bakal naiknya UMK semua sesuai dengan regulasi gubernur akan menyetujui usulan dari Pemkab Trenggalek, kecuali usulan bupati tidak sesuai ketetapan dari provinsi," ujarnya. 

Sekadar tambahan, bahwa penetapan UMK Trenggalek 2023 tak boleh di bawah UMP Jawa Timur yang ditetapkan pda 21 November 2022 lalu.