- Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
- Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
- RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
- Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
- Kami menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.
Tolak Omnibus Law Dokter di Trenggalek Geruduk Kantor DPRD, Ini Tuntutannya
Kabar Trenggalek - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Trenggalek beserta enam organisasi profesi kesehatan lainnya melakukan aksi damai menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Aksi ini juga dibarengi audiensi dengan anggota dewan di dalam gedung DPR diwakili beberapa perwakilan dari organisasi kesehatan.Organisasi profesi kesehatan selain IDI yang berunjuk rasa tolak Omnibus Law di depan gedung dewan DPRD Trenggalek antara lain, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), serta PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia).Mereka membawa tuntutan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurut mereka, kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan banyak yang kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.Dalam rilisnya, mereka menyatakan bahwa RUU Kesehatan ini berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia."RUU Omnibus law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi," tegasnya dalam rilis.Oleh karena itu, mereka yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jawa Timur, khususnya di Trenggalek menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow