Timbal Balik PT Jwalita Energi Trenggalek kepada Pemda Belum Jelas, DPRD: PT-nya Saja Belum Ada
KABARTRENGGALEK.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) terancam molor (05/07). Alasannya, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Trenggalek menganggap Raperda itu belum matang dan butuh revisi. Alhasil, Pansus IV melakukan skors rapat koordinasi (Rakor) karena skema timbal bal...
M
Muh. Zamzuri
05 Jan 2024 • 06:54 WIB
KABARTRENGGALEK.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) terancam molor (05/07).
Alasannya, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Trenggalek menganggap Raperda itu belum matang dan butuh revisi. Alhasil, Pansus IV melakukan skors rapat koordinasi (Rakor) karena skema timbal balik PT JET dengan Pemerintah Daerah (Pemda) belum jelas,
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, mengaku masih banyak hal yang perlu disesuaikan dalam Raperda penyertaan modal BUMD PT JET. Salah satunya adalah judul penyertaan modal PT JET pada Rakor sebelumnya.
“PT-nya saja belum ada, kenapa minta penyertaan modal? Mau dikasihkan ke siapa? Maka kami sarankan untuk diubah judulnya menjadi penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian pada perusahaan perseroan daerah JET," ungkap Sukarodin. "Jadi, penyertaan modal nantinya termasuk pendirian dan pembiayaannya,” tambahnya.
Pada pembahasan Rakor kali ini, Pansus IV meminta skema penyertaan modal pengelolaan SPBU. Menurut Sukarodin, saat masih memakai pola APBD, pendapatan bruto SPBU akan disetor tiap harinya. Namun ketika Pemda sudah mendirikan PT JET, belum diketahui skema dari penyetoran atau timbal baliknya untuk Pemda.
“Kami minta penjelasan, kaitannya dengan pendapatan SPBU. Pada 2020 lalu kan ada pendapatan netto sebesar Rp 464 juta sekian. Kami minta gambaran. Ketika sudah menjadi kewenangan PT JET, gambaran bersih nanti seperti apa,” ucap Sukarodin.
Pihak eksekutif pun belum bisa menjawab skema tersebut sehingga Rakor berakhir diskors. “Tadi belum selesai penjelasannya. Pertemuan mendatang agendanya ada tindak lanjut pernyataan yang tadi saya lontarkan,” kata Sukarodin.
Di sisi lain, menyinggung target kapan selesai, politikus PKB ini menunggu kesiapan dari eksekutif dan tak perlu terburu-buru. Menurut dia, kebijakan baru diharapkan bisa menjadi lebih baik dari kebijakan sebelumnya.
Ketika pembahasan skema timbal balik tersebut sudah matang dan dapat menyakinkan Pansus IV, bisa dilanjutkan ke materi Raperda. “Hasil BPK, saya kira segera diserahkan ke BUMD. Maka lebih cepat itu lebih baik. Tapi kami juga menunggu kesiapan eksekutif, kapan pun kami siap,” tutur Sukarodin.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
05 Jan 2024
Kurang Perencanaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran di Trenggalek Mencapai Rp. 173 Milliar Lebih
Politik
05 Jan 2024
Fasilitas Umum Kurang Terawat, DPRD Trenggalek Kritik Kinerja Perijinan Pengembang Perumahan dari DPMPTSP
Politik
05 Jan 2024
Dapat Anggaran dari Pemerintah Pusat, GOR Trenggalek Belum Berikan Manfaat ke Masyarakat
Politik
05 Jan 2024
Komisi III DPRD Ingatkan Pemkab Trenggalek Bakal Tertatih-Tatih Bayar Bunga Hutang
Politik
05 Jan 2024
Meski Kurang Perencanaan, Komisi II DPRD Trenggalek Mewajarkan SILPA Sebesar Rp 173 Milliar
Politik
05 Jan 2024
