Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Tiga Ranperda Usulan Bupati Trenggalek Tak Bisa Segera Disahkan

  • 12 Dec 2024 12:00 WIB
  • Google News

    Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Trenggalek tak bisa segera disahkan karena masih perlu pembahasan mendalam. Tiga Ranperda itu mengenai penyertaan modal bagi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

    “Wakil Bupati Trenggalek pada saat paripurna [09/12/2024] lalu telah menyampaikan penjelasan terkait tiga Ranperda itu di depan forum. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi,” ungkap M. Hadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek. 

    Sedangkan, pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan digelar pada Kamis (12/12/2024). Proses pembahasan raperda tidak bisa dipercepat, karena setiap materi harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

    “Ranperda penyertaan modal ini melibatkan kepentingan publik yang besar. Sehingga kami harus benar-benar matang dalam melakukan pembahasan, sebelum disahkan,” katanya. 

    Proses pembahasan yang mendalam juga bertujuan untuk memastikan Ranperda yang dihasilkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah. 

    Sementara itu, lima Ranperda lain yang juga dibahas dalam rapat tersebut telah ditetapkan menjadi perda. “Karena itu kami berharap untuk tiga raperda penyertaan modal, masyarakat diminta bersabar hingga proses pembahasannya selesai pada tahun mendatang agar semua bisa berjalan dengan baik, “ tandasnya.