Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Tiga Pria Ngaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek, PWI Minta Pejabat Publik Waspada

  • 19 May 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Penangkapan tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, menjadi peringatan serius bagi aparatur pemerintahan. 

    Tidak hanya kepala desa, tetapi juga kepala sekolah dan pejabat publik lainnya diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penyalahgunaan profesi jurnalistik.

    Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Choirul Anam, mengatakan peristiwa ini mencerminkan perlunya sikap tegas dari pejabat dalam menghadapi orng yang mengaku wartawan tetapi bertindak di luar koridor hukum.

    “Pejabat publik jangan takut, justru harus berani bersikap. Jika ada yang mencurigakan, apalagi sampai ada indikasi pemerasan, segera tempuh jalur hukum,” tegas pria yang akrab disapa Irul itu.

    Ia mengimbau agar kepala desa dan pejabat lainnya tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai wartawan. Pemeriksaan identitas dan kejelasan afiliasi media menjadi langkah awal untuk menghindari potensi jebakan.

    “Periksa dulu kartu persnya, pastikan dia betul apakah medianya sudah diverifikasi Dewan Pers. Jangan ragu bertanya, apa maksud dan tujuan kedatangannya,” lanjutnya.

    Irul menambahkan, jika wartawan datang dengan itikad buruk seperti memaksa atau meminta sesuatu secara tidak wajar, maka penolakan harus dilakukan secara sopan namun tegas. Jika ada ancaman atau indikasi pemerasan, langkah hukum melalui kepolisian atau Dewan Pers adalah solusi yang tepat.

    “Wartawan yang sesungguhnya tidak akan memaksa atau mengintimidasi. Mereka bekerja sesuai kode etik dan tugas jurnalistik,” ujarnya.

    PWI Trenggalek juga mendorong pejabat publik untuk memahami hak-hak hukum mereka. Jika terdapat unsur pidana dalam tindakan seseorang yang mengaku sebagai wartawan, maka pemerintah desa maupun institusi lainnya tidak perlu ragu untuk menempuh jalur hukum.

    Penindakan terhadap kasus di Kecamatan Bendungan ini dinilai menjadi bukti bahwa hukum dapat memberikan perlindungan dari praktik tidak etis. Di sisi lain, integritas profesi wartawan harus dijaga agar tidak tercemar oleh ulah segelintir oknum.

    “Pejabat publik harus berani bicara dan terbuka. Sikap profesional dan transparan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” pungkas Irul.

    PWI Trenggalek mengecam keras tindakan tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan. Ketiga pelaku kini ditahan Polres Trenggalek setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Sekretaris PWI Trenggalek, Rudi Yuni Riyanto, menyebut perbuatan para pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang merusak integritas jurnalisme serta mencoreng reputasi wartawan profesional.

    “PWI Trenggalek mengecam keras segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Perbuatan semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum,” tegas Rudi, Kamis (15/5/2025).

    Rudi menyoroti maraknya praktik "wartawan bodrek" yang masih terjadi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa minimnya pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri wartawan profesional menyebabkan modus seperti ini kerap terjadi.

    “Orang-orang semacam ini jelas bukan wartawan dan mereka tidak memiliki sertifikasi Dewan Pers yang sah. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan apabila mengalami pemerasan dari orang yang mengaku-ngaku wartawan,” ujarnya.

    Ia juga mendorong jurnalis resmi untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, agar dapat membedakan pekerja pers yang sah dengan individu yang menyalahgunakan identitas media.

    “Jangan mudah percaya pada orang yang membawa kartu pers atau mengaku dari media tanpa identitas yang jelas. Cek nama medianya di situs Dewan Pers, dan pastikan wartawannya bersertifikasi,” imbuhnya.

    Diketahui, tiga pria yang mengaku sebagai wartawan daring asal Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga memeras kepala desa. Ketiganya adalah MY (43), warga Kelurahan Sembung, NS (46), warga Jalan Diponegoro, dan HS (46), warga Kabupaten Malang. Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan.

    PWI Trenggalek berharap kasus ini menjadi momentum untuk menertibkan praktik jurnalisme abal-abal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media yang kredibel dan telah terverifikasi.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri