Tak Lagi Was-was, Puluhan Pasangan Sepuh di Trenggalek Kini Punya Dokumen Nikah Resmi
KBRT – Sebanyak 62 pasangan di Kabupaten Trenggalek akhirnya resmi tercatat pernikahannya setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Agenda ini digelar di Desa Watuagung, Kecamatan Dongko, sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-831 Trenggalek.Sidang isbat nikah terpadu ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hasiln...
05 Sep 2025 • 20:00 WIB
Puluhan Pasangan Sepuh di Trenggalek Kini Punya Dokumen Nikah Resmi. KBRT/Canva
KBRT – Sebanyak 62 pasangan di Kabupaten Trenggalek akhirnya resmi tercatat pernikahannya setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Agenda ini digelar di Desa Watuagung, Kecamatan Dongko, sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-831 Trenggalek.
Sidang isbat nikah terpadu ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hasilnya, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi kini berhak mendapatkan buku nikah dan administrasi kependudukan.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa layanan sidang terpadu ini meliputi tiga tahapan.
Advertisement
“Yang dilayani mulai dari pelaksanaan sidang oleh hakim dan panitera pengadilan agama, kemudian pencatatan nikah oleh KUA dan insyaallah diteruskan dengan penerbitan administrasi kependudukan oleh Dukcapil,” kata Christina.
Christina menambahkan, sidang isbat nikah sudah berlangsung sekitar lima tahun terakhir dan telah membantu ratusan pasangan. Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah agar peringatan hari jadi tidak hanya diramaikan dengan pesta rakyat, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik langsung bagi masyarakat.
“Pernikahannya memang sudah lama, rata-rata usia pasangan sudah sepuh. Sidang isbat nikah ini bagian dari upaya pemerintah hadir melayani masyarakat, termasuk jemput bola,” ujarnya.
Meski begitu, tidak semua urusan bisa diselesaikan lewat sidang terpadu. Christina menyebut, jika ada persoalan khusus, proses pencatatan tetap harus melalui jalur beracara di pengadilan agama.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Tak Sekadar Cuci Keris, Warga Trenggalek Ini Juga Jamas Manuskrip Kuno demi Jaga Warisan Leluhur
Kenapa Banyak Warga Trenggalek Pindah ke Kota Besar? Ini Faktornya
Ribuan Warga Trenggalek Sudah Punya KTP Digital, Tapi Mayoritas Masih Bertahan dengan Kartu Fisik
Golongan Darah O Mendominasi Trenggalek, Simak Rincian Lengkapnya
Pasien Jantung Trenggalek Segera Punya Harapan Baru, Cath Lab Sedang Disiapkan