Polisi turut serta masuk dan mengikuti persidangan/Foto: Alvina NA (Kabar Trenggalek)
Aksi damai yang diikuti ratusan warga ini dilakukan untuk mendukung ketiga terdakwa dengan kawalan ketat pihak kepolisian.“Ada 150 personel untuk penjagaan,” ujar Kompol Idham Kholid, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Banyuwangi.Namun dalam pengawalannya, ada indikasi pelanggaran aturan seperti masuknya beberapa personel kepolisian ke ruang sidang saat persidangan berlangsung.Padahal, dalam Pasal 35 KUHAP terdapat tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan, yang salah satunya adalah persidangan.Sebelumnya, Kamis, (24/08/2023), penasihat hukum tiga Petani Pakel, Ramli Himawan, menyebut persidangan ini menghambat penyelesaian konflik agraria antara warga dengan PT Bumisari.Menurut Ramli, ketiga petani Pakel adalah korban dari konflik agraria berkepanjangan di Pakel. Ia menilai, pelaporan ini ada kaitannya dengan konflik, di mana warga tengah berupaya mendapatkan hak atas tanah.“Warga sendiri telah melaporkan kejadian konflik di Desa Pakel ke Kementerian ATR/BPN lalu Komnas HAM. Justru dengan adanya laporan pidana ini jadi menghambat penyelesaian konflik. Kasus pidana ini justru menghambat penyelesaian konflik, karena masalahnya jadi kabur,” terang Ramli, Pengacara Publik LBH Surabaya. Tiga Petani Pakel Banyuwangi Dituntut 6 Tahun Penjara
Tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menjalani sidang lanjutan atas tuduhan menyebar berita bohong. Sidang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Senin (02/09/2023)Berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, tiga petani Pakel Banyuwangi dituntut 6 tahun penjara.Ketiga petani itu adalah Suwarno (Kepala Dusun Durenan), Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh) dan Mulyadi (Kepala Desa Pakel). Mereka sudah ditahan paksa oleh Polda Jatim sejak 3 Februari 2023 lalu.Ketiga petani Pakel itu diduga menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat. Sehingga, masyarakat Pakel mengelola lahan yang saat ini diklaim melalui Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bumisari.Tim JPU menuntut ketiga petani Pakel dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI tahun 1946, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan 6 tahun itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengansengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukumanpenjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bunyi Pasal 14 ayat 1 UU RI tahun 1946.Menyikapi tuntutan tersebut, Agus Ikhwanto, penasihat hukum tiga petani Pakel mengungkapkan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan.“Kami dari tim kuasa hukum kemungkinan senin depan itu agendanya pledoi, kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar Agus.Ketika sidang berlangsung, ratusan warga Pakel menggalang solidaritas di depan PN Banyuwangi. Terdapat 200 lebih warga yang mengikuti jalannya aksi damai. Mereka melakukan istigasah dan doa bersama serta orasi.“Kami tidak pernah bosan turun ke jalan memperingatkan kalian. Kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat, bukan di tangan pemimpin seperti kalian,” seru Herman, salah satu warga Pakel.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow