KBRT - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin (24/3/2025).
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah; serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.
Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menjabarkan kronologi teror terhadap jurnalis Tempo, mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman kantor Tempo.
Kepada Komnas HAM, Erick melaporkan bahwa intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo bersifat disengaja dan terencana. Ia juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia.
"Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman kepada jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik," tegas Erick.
Menurut Erick, dampak dari teror ini bisa menyebabkan sensor mandiri (self-censorship) di media secara umum. Artinya, ada kecenderungan untuk menahan diri dalam menyampaikan informasi kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga, dan kami terus mendorong penegak hukum agar mengusut kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengungkapkan bahwa jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya.
Setri menyampaikan bahwa Tempo kerap menerima teror, namun kali ini metodenya berbeda karena melibatkan pengiriman potongan hewan.
“Jelas ini bentuk intimidasi yang dilakukan secara sengaja untuk menghalangi kerja jurnalistik Tempo. Kami melaporkan kasus ini ke Komnas HAM sebagai upaya untuk menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis lainnya di Indonesia agar tidak takut serta tetap menjaga kemerdekaan pers,” ujarnya.
Setri berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum terkait teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor Tempo. “Intimidasi dan teror terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.
Merespons laporan KKJ Indonesia, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami juga menaruh perhatian terhadap serangan terhadap jurnalis dalam beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM telah merespons dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut,” ujar Atnike.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data setelah audiensi ini. Komnas HAM kemudian akan menyusun rekomendasi mengenai kasus ini.
“Setelah itu, kami akan bertemu dengan pejabat terkait yang dapat menangani atau menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” katanya.
Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia berencana melakukan audiensi dengan sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI untuk mendorong penegakan hukum dan mencegah impunitas atas serangan terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:KBRT