Terbentur Peraturan, 1.800 Guru Tidak Tetap di Trenggalek Terancam Gantung Sepatu
Kabar Trenggalek - Nasib memang harus dilalui dari pengabdian meja belajar guru di Trenggalek. Tak hanya bernasib kantong kering, namun juga terancam gantung sepatu tak bisa mengajar lagi, Kamis (16/06/2022).Pasalnya, GTT atau Guru Tidak Tetap di Trenggalek akan terbentur dengan Peraturan Presiden (PP) 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dalam lingkup kedinasan.Dalam peraturan tersebut tidak ada GTT lagi, namun adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai outsourcing yang di pihak ketigakan.Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek akan melaksanakan rekrutmen 640 PPPK di tahun 2023 yang dibagi dari berbagai formasi jabatan.Jumlah 640 tersebut tidak sebanding dengan keberadaan GTT di kota Alen-Alen Trenggalek yang totalnya ada 1.800.Menanggapi hal demikian, Totok Rudijanto, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek, menegaskan dirinya bakal berusaha semaksimal mungkin."Dampak paling buruk diberhentikan, namun kami dari Disdikpora akan mengusahakan semaksimal mungkin, seperti pertimbangan pengabdian diatas 15 tahun itu kasihan kalau tidak diperjuangkan," tegasnya kepada Kabar Trenggalek.Tak pelak, ribuan GTT tersebut harus mengikuti ajang kompetisi dalam rekrutmen PPPK yang saat ini untuk formasi guru masih dihitung kebutuhan dalam PPPK nanti."Kami masih hitung kebutuhannya, karena ini juga menengok pada kekuatan APBD Trenggalek untuk PPPK," ucapnya.Totok juga berharap dengan adanya implementasi dari PP 49 2018 tidak ada yang dikorbankan, namun menengok dari regulasi hanya pegawai outsourcing yang dapat membantu GTT ke depan."Adanya dipihak ketigakan [outsourcing] jadi seperti satpam itu nanti bisa menjadi opsi menolong GTT yang tak lolos PPPK 2023," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow