Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tanpa Tes DNA, Bukti Tindak Pidana Pencabulan Pimpinan Ponpes Kampak Sudah Kuat!

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tak melakukan tes DNA terhadap S, pimpinan Ponpes Kampak yang diduga mencabuli santrinya. Sebab, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana. 

Penegasan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. Menurut Zainul, tes DNA ditujukan untuk mencari bapak biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban pencabulan. Namun, kesaksian korban sudah menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. “Korban hanya mengaku yang melakukan persetubuhan itu yang bersangkutan. Jadi tidak perlu tes DNA,” tegasnya. 

Pencabulan Dilakukan Berulangkali Sejak 2022

Zainul menambahkan, dugaan perbuatan dilakukan S berulang kali. Dimulai sejak tahun 2022 hingga 2023. Bahkan, kekerasan seksual dilakukan sejak usia korban belum 17 tahun. Karena itu, kasus ini akan dipisah menjadi dua. “Karena ada waktu korban yang masih anak-anak dan sudah di luar umur anak-anak,” ujarnya. 

"Untuk persangkaan pasal kami terapkan undang-undang TPKS, dan UU perlindungan terhadap anak, karena tempus kejadian pada waktu anak-anak dan tempus dia sudah dewasa,” tegasnya. 

Sebelumnya penyidik memaparkan ada 6 saksi, namun dalam wawancara Kamis (03/10/2024) sebanyak 9 saksi dimintai keterangan. Sehingga ada penambahan saksi. “Total saksi saat ini ada 9,” tandasnya.