Seekor
ular Kobra Jawa masuk ke rumah warga Trenggalek. Informasi itu disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek.Tepatnya, ular
Kobra Jawa itu ditemukan di rumah Lukky Yahya, warga Jl Sidomulyo, RT 20 RW 06, Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek.Menurut laporan Satpol PPK Trenggalek, ular kobra jawa itu memiliki panjang sekitar 40 cm."Tim Wisanggeni Satria Biru Bersama salah satu anggota Relawan Damkar [Redkar] evakuasi 1 ular Kobra Jawa sepanjang 40 cm di dalam rumah Bapak Lukky Yahya," tulis Satpol PPK Trenggalek melalui media sosialnya.Proses evakuasi 1 ular Kobra Jawa berlangsung sekitar 25 menit menggunakan tongkat pencapit dan diamankan ke dalam Box. Selanjutnya ular tersebut dibawa ke Mako Satpol PPK Trenggalek.Perlu diketahui, ular kobra jawa adalah spesies ular sendok yang endemik di pulau Jawa dan Nusa Tenggara. Sebutan ular ini dalam bahasa Inggris adalah Javan Spitting Cobra. Ular kobra jawa adalah salah satu jenis kobra yang mampu menyemprotkan racun bisa ke arah pengganggunya.Ular-sendok jawa terdapat di daerah dataran rendah hingga ketinggian 600 meter dpl. Habitat utamanya adalah hutan hujan, tetapi juga dapat ditemukan di daerah-daerah kering. Makanan utamanya adalah tikus, ular lain, kadal, dan beberapa jenis kodok.Seperti jenis kobra lainnya, ular-sendok jawa memiliki cara pertahanan diri dengan mengangkat kepala dan mengembangkan lehernya membentuk tudung atau sendok apabila merasa terganggu. Ular ini juga mampu menyemburkan racun bisanya tepat ke arah mata pengganggunya. Jika bisanya mengenai mata dapat menyebabkan kebutaan.Ular-sendok jawa berkembangbiak dengan bertelur (ovipar). Jumlah telur yang dihasilkan sebanyak 13 sampai 19 butir. Telur-telur tersebut akan menetas setelah diinkubasi selama 88 hari. Anak ular yang baru menetas berukuran panjang antara 24 sampai 28 cm.
Catatan Redaksi:
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya hewan liar yang berbahaya, bisa melaporkannya ke Pemadam Kebakaran Trenggalek melalui nomor 08113505113.
Pengaduan adanya hewan liar yang berbahaya tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Bagi masyarakat yang ingin melaporkannya, bisa baca informasi lengkapnya di artikel ini: Inilah Cara Melaporkan Peristiwa Kebakaran ke Damkar dan Satpol PP Trenggalek
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.