KBRT - Karena tak segera segera menempati kiosnya, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek akan mencabut hak penggunaan 72 kios di Pasar Pon. Sebagian besar kios yang tak ditempati terletak di lantai dua.
Kepala Dinas Komidag Saniran mengungkapkan, pihaknya terus berupaya agar pedagang segera menempati kiosnya. Namun, upayanya tak diindahkan. Bahkan pedagang saat dihubungi tidak respon.
“Data inventaris kami sebanyak 72 kios di Pasar Pon Trenggalek tidak ditempati pedagang. Bahkan pedagang tidak membayar retribusi tahunan,” paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/01/2025)
Dari total 479 kios, terdapat 72 kios di Pasar Pon yang tidak ditempati dan terancam di blacklist Diskomidag pada tahun ini. Paparnya, ada retribusi yang nunggak dari pedagang kios sebesar Rp3,5 juta, Rp1,5 juta, Rp1,4 juta, Rp2,5 juta dan Rp 1 juta.
“Karena retribusi kios tahunan itu harganya beda-beda tergantung jenis. Kalau sudah di-blacklist nanti akan kami tawarkan ke pedagang kios sebelahnya,” ucapnya.
Saat ditemui Saniran, alasan pedagang ingin menunggu Pasar Pon dulu. “Saya sudah lapor ke pak bupati dan setuju untuk dilakukan blacklist,” tandasnya.
Lebih lanjut, jika setelah di-blacklist tidak ada pedagang yang mau mengelola akan diumumkan ke publik. “Nanti akan kami umumkan ke publik, dan akan kami undi jika ada banyak yang minat di kios,” ujarnya.
Pasar Pon dibangun menggunakan APBN 2020 itu menyedot anggaran 73,8 miliar dan diresmikan oleh Presiden Jokowi.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Danu S