Tak Lolos Istithaah, Dua Calon Jemaah Haji Trenggalek Gagal Berangkat 2026
Pengetatan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Trenggalek berdampak pada dua orang yang harus menunda keberangkatan karena tidak memenuhi syarat medis.
26 Dec 2025 • 08:00 WIB
2 Jemaah Haji Trenggalek gagal berangkat ke Makkah. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Dua calon jemaah haji Trenggalek gagal lolos istithaah kesehatan
- Penyakit degeneratif dan jantung berat menjadi faktor utama
- Pelunasan haji tahap kedua dibuka 2–9 Januari 2026
KBRT - Penerapan kebijakan pengetatan pemeriksaan kesehatan atau istithaah mulai berdampak di Kabupaten Trenggalek. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek mencatat dua calon jemaah haji trenggalek dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan awal, sehingga keberangkatannya ke Tanah Suci harus ditunda.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi jemaah agar dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan layak.
Menurut Subkan, pengetatan istithaah bukan dimaksudkan untuk menghambat calon jemaah, melainkan memastikan kesiapan fisik dan mental sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Advertisement
“Kami memperketat pemeriksaan kesehatan demi kepentingan jemaah sendiri. Jika kami memaksakan keberangkatan lalu otoritas Arab Saudi memulangkan jemaah karena masalah kesehatan, jemaah justru akan menanggung kerugian besar,” ujar Subkan.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia.
“Jika jemaah dipulangkan karena tidak layak kesehatan, yang rugi bukan hanya jemaah, tetapi juga citra dan kepercayaan Arab Saudi terhadap sistem seleksi kesehatan Indonesia,” tegasnya.
Meski identitas calon jemaah dirahasiakan untuk menjaga privasi, Subkan mengungkapkan bahwa faktor utama ketidaklulusan istithaah adalah penyakit kronis berat.
“Berdasarkan berkas medis, kondisi yang paling memberatkan adalah demensia dan penyakit jantung. Demensia sangat sulit disembuhkan, sementara yang menjadi perhatian khusus pada jantung adalah kasus koroner berat,” jelasnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan penyakit lain seperti diabetes yang masih memungkinkan dikendalikan dengan pengobatan rutin dan pengawasan medis. Namun, untuk penyakit degeneratif berat, tim kesehatan langsung merekomendasikan tidak layak berangkat.
Subkan memastikan kuota jemaah yang gagal berangkat tidak akan terbuang. Regulasi memungkinkan adanya pelimpahan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
“Jika jemaah berada di porsi reguler, ahli waris bisa langsung mengajukan pelimpahan. Namun, jika jemaah berasal dari porsi lansia, kursinya otomatis kembali ke antrean reguler,” terangnya.
Sementara itu, bagi calon jemaah yang belum menyelesaikan administrasi, Kementerian Haji dan Umrah Trenggalek masih membuka pelunasan biaya haji tahap kedua pada 2–9 Januari 2026. Namun, terdapat pembatasan pada tahap tersebut.
“Jemaah masih bisa melunasi biaya di tahap kedua. Tetapi kami tidak lagi melayani pengajuan pendampingan lansia atau penggabungan mahram,” ujar Subkan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Jemaah Haji Asal Trenggalek Meninggal di Makkah, Total Dua Orang Wafat pada Musim Haji 2026
Jemaah Haji Trenggalek Masih Bertahan di Makkah, Kepulangan Dijadwalkan Akhir Juni