Calon legislatif (caleg) di Kota Alen Alen Trenggalek ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi.
Dunia kepemiluan di Trenggalek ramai diperbincangkan pasca ada dugaan kasus PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Polemik sunat honor petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara
Dinamika bakal calon legislatif (caleg) di kota alen alen Trenggalek terlihat pasca pengajuan perbaikan
Pemilihan umum (Pemilu) bakal dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang. Kirab Pemilu berjalan dengan membawa
Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (caleg) Trenggalek tampak dihujani Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek terima dua partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif
Partai NasDem Trenggalek ajukan Calon Legislatif (Caleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi teken Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu)
Menjelang penetapan Data Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tak boleh pejamkan
Opini oleh: Mochamad Sodiq Fauzi* Saya sangat bangga dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek harus jeli pentelengi data administrasi bakal calon