Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat Menjadi Panwaslu Kecamatan Tahun 2022

Panwaslu Kecamatan Tahun 2022 akan segera dibentuk. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengumumkan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.Bagi anda yang ingin menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau disingkat panwaslu kecamatan, harus terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI. Setidaknya ada 16 syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Tahun 2022.

Syarat Menjadi Panwaslu Kecamatan Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan Persyaratan Panwaslu Kecamatan Tahun 2022

Meskipun Anda telah memenuhi syarat untuk daftar menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Form dokumen yang Anda butuhkan tersedia di bawah artikel ini.Apa saja dokumen yang harus anda lengkapi untuk daftar menjadi Panwaslu Kecamatan Tahun 2022, simak penjelasan berikut ini:
  1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukkan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di kabupaten terkait;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas
  7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    5. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    6. Bersedia bekerja penuh waktu;
    7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
    8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    9. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    10. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  11. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu setempat;
  12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email yang disediakan Bawaslu kabupaten setempet atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten /kota;
  13. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;
  14. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten /kota;
  15. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
  16. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022;
  17. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Semua form dokumen pendaftaran Panwaslu Kecamatan Tahun 2022 bisa Anda unduh melalui link di bawah ini:
  • Link Formulir Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Tahun 2022: Unduh di sini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *