Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masyarakat Bisa Dapatkan Jaminan Asuransi Kecelakaan Akibat Listrik, Ini Syaratnya

Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memberikan jaminan asuransi kecelakaan akibat listrik kepada masyarakat. Kecelakaan itu seperti tersengat listrik sampai meninggal maupun kebakaran akibat korsleting.Informasi itu disampaikan oleh Presiden Direktur PLN Insurance, Moch Hirmas Fuady, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/03/2023). Hirmas mengatakan, rencana itu sejalan dengan kerja sama yang dilakukan PLN Insurance bersama PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen."Dengan adanya kerja sama ini, nantinya pelanggan-pelanggan PLN akan dicover oleh PLN Insurance apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik PLN," ujar Hirmas.Hirmas menyampaikan, ada syarat untuk bisa mendapatkan asuransi jaminan kecelakaan akibat listrik. Syaratnya, para pelanggan harus membayar listrik melalui Bank KB Bukopin maupun Bank Mantap. Asuransi itu diberikan berupa santunan untuk jenis kecelakaan yang diakibatkan ketidaksengajaan."Baik itu kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. Nanti akan diberikan berupa santunan," jelasnya.Direktur Utama PT Bank KB Bukopin, Woo-Yeul Lee, mengatakan kerja sama ini menunjukkan kepedulian dari KB Bukopin dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia."Ini semua sebenarnya sudah masuk dalam program, visi dan misi yang dimiliki oleh KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi," ujarnya.Sebelumnya, pelanggan PLN tidak pernah mendapatkan jaminan apapun ketika mengalami kecelakaan akibat listrik. Dengan kerja sama ini, pelanggan PLN yang membayar rekening listrik kedua bank itu bisa dilindungi oleh program perlindungan pelanggan PLN.