Kabar Trenggalek – Proses penyortiran surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Trenggalek menunjukkan adanya puluhan surat suara yang mengalami kerusakan. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, mayoritas kerusakan terjadi pada surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Jumat (08/11/2024).
Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa terdapat 30 lembar surat suara yang terdeteksi rusak. "Untuk surat suara Pilbup, ada 30 lembar yang rusak, yang berasal dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen," jelas Imam saat ditemui awak media.
Imam menambahkan bahwa kerusakan juga ditemukan pada surat suara yang disiapkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), di mana tercatat 11 surat suara yang tidak layak digunakan. KPU tidak merinci semua kategori kerusakan, tetapi beberapa jenis kerusakan yang diidentifikasi termasuk tinta yang blobor serta kesalahan cetak, seperti adanya logo Kabupaten Ngawi pada surat suara Trenggalek.
"Surat suara yang rusak jelas tidak akan didistribusikan dan akan segera dimusnahkan. Selanjutnya, kami akan meminta penggantian dari pihak penyedia," ungkapnya.
Sebagai informasi, surat suara Pilkada 2024 yang tiba di Gudang KPU Trenggalek mencapai 609.160 lembar. Jumlah tersebut mencakup DPT ditambah 2,5 persen sebagai cadangan dan tambahan 2.000 lembar untuk kebutuhan PSU. Dalam waktu dekat, surat suara yang lolos sortir akan masuk ke tahapan setting-packing yang melibatkan panitia adhoc (PPK dan PPS).
Editor:Bayu Setiawan