Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Status Darurat PMK, Anggaran Disnak Trenggalek Ngendon Rp 450 Juta

Kabar Trenggalek - Dinas Peternakan (Disnak) Trenggalek tak leluasa untuk menggunakan anggaran sebesar Rp 450 juta yang sudah disetujui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk penanganan status darurat PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. Pasalnya, anggaran tersebut masih ngendon belum bisa digunakan untuk belanja, Minggu (03/07/2022).Ririn Hari Setiani, Kasi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Hewan dan Pelayanan Medik Veteriner, Disnak Trenggalek, menegaskan alasan anggaran 450 juta itu tak bisa digunakan belanja. Karena Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) masih belum dibuka karena dimungkinkan masuk tahap semester II."Kami belum bisa menggunakan anggaran, karena Rencana Aksi Kegiatan (RAK) belum bisa diinput melalui sistem SIPD belum buka," terangnya saat ditelepon.Kendati demikian peternak yang hewannya terpapar PMK hingga kini harus membeli antibiotik secara mandiri. Namun, mencari antibiotik tak semudah dahulu kata Ririn."Peternak harus mandiri, dan obat antibiotik untuk PMK sekarang sudah kosong di Trenggalek, dan diluar Trenggalek juga langka untuk mendapatkannya," tegasnya.Langkah solusi yang bisa dilakukan Disnak Trenggalek untuk sementara waktu adalah melakukan vaksinasi dari hewan yang sehat. Namun, untuk sapi yang terpapar PMK masih belum ada solusi yang jelas."Vaksinasi adalah salah satu caranya kami untuk melakukan pencegahan dini. Dan imunitas sapi potong dan perah itu juga berbeda lebih gampang terpapar sapi potongnya," ungkap Ririn.Analisis Disnak dari paparan per (02/06/2022) sebanyak 1472 ekor sapi, didominasi oleh pedagang pasar hewan yang membawa sapi sakitnya untuk dijual. Hal demikian menjadi sumber utama dalam penyebaran PMK di Trenggalek."Saya mohon pedagang bisa kooperatif saat kami himbau agar hewan yang terindikasi PMK tidak menyebar kemana-mana," tegasnya.Sementara ini pihak Disnak Trenggalek belum mewacanakan penutupan pasar hewan karena beralasan tentang perputaran ekonomi pedagang yang kemungkinan akan berdampak signifikan."Kami mempertimbangkan belum ada penutupan pasar di Trenggalek," ujarnya.Sementara itu dalam rilis resminya, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni
  • Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  • Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketiga: Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  • Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  • Kelima: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keenam: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.