KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersiap menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan, mulai dari penggabungan dan pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pergeseran tugas serta nomenklatur lembaga, yang berpotensi berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan seluruh tahapan persiapan penerapan SOTK baru telah dilakukan, baik dari sisi anggaran maupun kesiapan sumber daya manusia.
“Insyaallah SOTK baru yang ada beberapa penggabungan, kemudian dipisah, dan juga ada pergantian nomenklatur akan segera kita sesuaikan. Mulai Januari nanti langsung kita tindak lanjuti,” kata Edy.
Menurut Edy, regulasi mewajibkan SOTK baru sudah berjalan efektif per awal tahun 2026. Karena itu, proses administrasi, termasuk penyiapan jabatan dan personel, telah dilakukan sejak jauh hari.
“Karena praktis 1 Januari 2026 SOTK yang baru harus sudah berlaku. Anggarannya sudah ada, personelnya juga sudah kita siapkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Trenggalek telah mengajukan penyesuaian struktur organisasi dan pengisian jabatan ke Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan teknis.
“Kita akan melakukan pengukuhan kembali terhadap pejabat-pejabat yang direncanakan menempati jabatan tertentu. Itu sudah kita usulkan ke BKN, tinggal menunggu,” jelasnya.
Meski demikian, Edy mengakui bahwa pelaksanaan mutasi dan pengukuhan pejabat sangat bergantung pada proses di tingkat pusat. Pemkab menargetkan proses tersebut bisa dilakukan secepat mungkin.
“Targetnya secepat mungkin, tapi kita lihat situasi karena sangat tergantung dari BKN,” ucapnya.
Penyesuaian SOTK ini juga menyentuh sektor pelayanan strategis, termasuk layanan kesehatan. Rumah sakit daerah yang mengalami peningkatan kelas akan menyesuaikan struktur organisasinya agar sejalan dengan SOTK baru.
“Termasuk rumah sakit juga akan segera kita sesuaikan,” imbuh Edy.
Ia tidak menampik bahwa perubahan struktur ini akan diikuti dengan pergeseran jabatan di lingkungan Pemkab Trenggalek.
“Ada mutasi. Istilahnya mutasi sekaligus pengukuhan. Pejabat lama yang menempati jabatan baru akan dikukuhkan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek telah mengumumkan sejumlah perubahan mendasar dalam struktur OPD. Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak lagi menangani urusan persampahan. Tugas tersebut dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang merupakan perubahan nomenklatur dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Selain itu, dibentuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP) dengan empat bidang. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) juga dipecah menjadi dua OPD, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), masing-masing dengan fokus tugas yang lebih spesifik.
Perubahan juga terjadi pada sektor pangan dan peternakan. Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan).
Sejumlah badan daerah turut mengalami perubahan nomenklatur, termasuk BKD yang menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BPPRIN), serta Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP).
Dari total 26 OPD di lingkungan Pemkab Trenggalek, tercatat 17 OPD tidak mengalami perubahan struktur, sementara sisanya menyesuaikan tipe, bidang, maupun nomenklatur sesuai SOTK baru.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















