Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

ASN Haji di Trenggalek Tetap Terima Gaji, Tapi Tambahan Penghasilan Pegawai Nonaktif Selama Cuti

Sebanyak 30 ASN Trenggalek yang cuti besar untuk ibadah haji 2026 dipastikan tidak menerima TPP selama tidak menjalankan tugas dinas.

Poin Penting

  • ASN Trenggalek yang cuti haji tetap menerima gaji pokok
  • TPP dihentikan sementara karena berbasis kinerja harian
  • Total 30 ASN ikut rombongan haji asal Trenggalek tahun 2026

TRENGGALEK - Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama menjalani cuti besar untuk ibadah haji tahun 2026.

Meski begitu, para ASN tersebut tetap memperoleh gaji pokok dan tunjangan keluarga seperti biasa selama berada di Tanah Suci.

Kebijakan itu diberlakukan karena TPP di lingkungan Pemkab Trenggalek berbasis kinerja harian pegawai. Artinya, ASN yang sedang tidak menjalankan tugas kedinasan otomatis tidak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan aturan tersebut sudah sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“ASN yang menjalani cuti besar tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, pemerintah daerah tidak membayarkan TPP mereka selama masa cuti berlangsung,” ujar Heri Yulianto.

Puluhan ASN yang berangkat haji tahun ini menjadi bagian dari 451 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Trenggalek yang berangkat pada Mei 2026.

Menurut Heri, kebijakan penghentian sementara TPP mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa TPP diberikan berdasarkan aktivitas dan capaian kerja pegawai. Karena itu, ASN yang mengambil cuti besar tidak masuk dalam perhitungan penerima TPP.

BKPSDM mencatat, dari total 30 ASN yang berangkat haji, sebanyak 27 orang berstatus PNS dan tiga lainnya PPPK.

Mayoritas pegawai mengambil cuti besar selama 55 hari, sementara sebagian lainnya mengajukan cuti antara 47 sampai 55 hari.

ADVERTISEMENT

“Seluruh calon jemaah haji dari unsur ASN telah menyelesaikan prosedur cuti mereka sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Heri.

Pengajuan cuti dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi, lalu diproses secara digital melalui aplikasi Sidalayak.

Meski ada puluhan ASN yang cuti cukup lama, Pemkab Trenggalek memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Kami memberikan cuti dengan tetap mempertimbangkan kekuatan personel di masing-masing unit kerja. Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Dari data BKPSDM, ASN dari sektor pendidikan menjadi rombongan terbanyak yang berangkat haji tahun ini dengan jumlah 17 orang.

Sementara itu, ASN dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek tercatat sebanyak 10 orang.

Sisanya berasal dari beberapa instansi lain seperti BPKPD, Disperinaker, dan Kecamatan Karangan.

Beberapa pejabat struktural dan tenaga medis spesialis juga masuk dalam daftar calon jemaah haji tahun ini, termasuk Camat Karangan dan dokter spesialis dari RSUD dr Soedomo Trenggalek.

“Tiga PPPK yang ikut berhaji juga berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkap Heri.

Pemerintah sendiri mengatur mekanisme cuti besar ASN untuk ibadah haji melalui sejumlah regulasi nasional, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan aturan Badan Kepegawaian Negara terkait cuti PNS maupun PPPK.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz