Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua (motor) di Kota Alen Alen Trenggalek bakal mudah. Pasalnya, sirkuit berubah lebih simpel.
AKP Yudhiono, Kasatlantas Polres Trenggalek, membenarkan terkait perubahan sirkuit tes SIM C. Menurutnya, perubahan itu sesuai dengan instruksi Kapolri.
Katanya, yang hilang dari sirkuit tes SIM C tersebut adalah lintasan zig-zag dan angka delapan. Saat ini, lintasan tinggal huruf 'S' dan 'Y' saja, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dua hari sebelumnya sudah kami lakukan uji coba, dan hari Senin, [07/08/2023] kami terapkan sirkuit baru sebagai syarat pembuatan SIM C baru," terangnya saat dikonfirmasi.
Sebelum diubah, sirkuit zig-zag dan angka 8 dikeluhkan masyarakat. Sehingga dengan perubahan menjadi huruf 'S' dan 'Y' mampu mempermudah dan melayani masyarakat khususnya Trenggalek.
"Bila ada yang tidak lulus di sirkuit baru maka diberikan pelatihan agar bisa lulus," paparnya kepada sejumlah awak media.
Tambahnya, untuk pengajuan SIM C setiap hari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Trenggalek melayani kisaran 40 pemohon. Namun untuk perpanjangan SIM C kisaran di angka 70 sampai dengan 80 pemohon.
"Sementara untuk SIM A [untuk pengendara mobil] masih tetap, belum ada perubahan," ujarnya.
Sementara, Alif Fanda Halma Wicaksono (20), warga Kecamatan Tugu yang saat ini memohon pembuatan SIM C baru, merasakan kemudahan karena yang ia rasakan sirkuit sulit sebelumnya berubah adalah zig-zag.
"Memudahkan saya dibanding sirkuit sebelumnya, yang sulit dulu di lintasan zig-zag," tandasnya.