Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus BNN Trenggalek
Kabar Trenggalek - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek meringkus pengedar narkoba. Pengedar narkoba yang ditangkap BNN Trenggalek itu adalah HRP alias Cepuk warga Dusun Lempung, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Cepuk dibekuk aparat di Jalan Desa Kendalrejo, Kecamaran Durenan, Jumat (13/08). Waktu itu, Cepuk hendak bertransaksi narkotika jenis sabu ke kli...
M
Muh. Zamzuri
05 Jan 2024 • 07:38 WIB
Kabar Trenggalek - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek meringkus pengedar narkoba. Pengedar narkoba yang ditangkap BNN Trenggalek itu adalah HRP alias Cepuk warga Dusun Lempung, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Cepuk dibekuk aparat di Jalan Desa Kendalrejo, Kecamaran Durenan, Jumat (13/08). Waktu itu, Cepuk hendak bertransaksi narkotika jenis sabu ke klien.
Sementara itu Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea, mengatakan bahwa tersangka Cepuk sempat membuang barang bukti demi memperlancar aksinya.
"Pada waktu penangkapan, kami menemukan tersangka Cepuk membuang barang buktinya. Kita tanyai tidak mengaku, dan pada akhirnya dengan pengecekan bukti di HP (Hand Phone) akhirnya dia mengaku," terang David, Senin (16/08).
Dalam penangkapan ini, BNNK Trenggalek menyita barang bukti sejumlah 0,95 gram sabu dan HP milik tersangka Cepuk. Menurut pengakuan David, tersangka Cepuk sudah beberapa kali melancarkan pengedaran narkoba jenis sabu.
"Hasil pengakuan sementara, (Cepuk) sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu. Namun hasil penyidikan sementara, kami mencatat tujuh orang yang pernah transaksi dengan pola yang sama," tambah David.
Perlu diketahui, tersangka Cepuk itu tidak akan menjalani rehabilitasi karena dari test negatif tidak mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, Cepuk tetap akan dijerat hukum dengan Undang-Undang Narkotika.
"Kami akan lakukan langkah hukum dengan undang-undang 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal kurungan 5 tahun. Untuk proses penyidikan, BNN yang akan melakukan selanjutnya proses hukum dilimpahkah ke kejaksaan," terang David.
Wilayah pengedaran sabu-sabu dari tersangka Cepuk ini termasuk Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek yang berada di wilayah perbatasan.
"Kami sudah mengamati gerak-gerik Cepuk ini bersama rekan Tulungagung dan akhirnya kita bisa amankan. Dan untuk kasus ini akan kami kembangkan," pungkas David. (kbrt)
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Hukum
05 Jan 2024
Petakan Potensi Penyebaran Narkoba, BNNK Trenggalek Buat Jaringan Pencegahan
Hukum
05 Jan 2024
BNN Trenggalek: Selama Pandemi Covid-19, Trenggalek Rawan Penyalahgunaan Narkoba
Peristiwa
27 Dec 2023
Waspada, Watulimo Jadi Jujukan Peredaran Gelap Narkoba
Peristiwa
26 Oct 2023
Sebelas Gembong Narkoba Trenggalek Diborgol, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Peristiwa
01 Sep 2023
Dua Pengedar Sabu Trenggalek Diringkus, 7 Ribu Pil Koplo Jadi Bukti
Hukum
16 May 2023