Sebanyak 17 PNS Trenggalek Kena Hukuman Disiplin, 5 di Antaranya Hukuman Berat
Kabar Trenggalek - Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek mendapatkan hukuman disiplin. Hukuman tersebut mulai dari yang ringan hingga berat, Sabtu (22/01/2022).Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Nurudin, menyebutkan, dari data yang dihimpun BKD, ada satu pelanggaran ringan, dan sebelas pelanggaran sedang dan lima lainnya pelanggaran berat."Pelanggaran PNS tersebut adalah rekapan pada tahun 2021 yang lalu," ujar Nurudin.Pemberian hukuman kepada 17 PNS Trenggalek itu didasari oleh peraturan pelanggaran PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021.Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di TrenggalekKriteria pelanggaran disiplin dalam PP nomor 94 Tahun 2021, terbagi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat.Secara teknis, jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.Kemudian jenis hukuman disiplin sedang, mengacu pemotongan tunjangan kinerja 25% selama enam bulan, sembilan bulan, atau sam pai 12 bulan.“Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama setahun, dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Nurudin.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow