KBRT - Trenggalek memiliki pulau di pesisir selatan, totalnya ada 93 pulau yang menghiasi bentangan laut biru. Namun ada satu pulau di daerah tersebut milik Perhutani, namanya pulau karang pegat.
"Hanya satu yang berstatus kawasan perhutani, yakni pulau karang pegat," kata Wakil Kepala Administratur Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Hermawan juga menyampaikan bahwa misalnya ada yang ingin mengelola Pulau tersebut mungkin tetap bisa. Sedangkan perizinan itu nanti akan disampaikan kepada Kementerian LHK.
"Jadi, misalnya ada sekelompok masyarakat yang mau mengelola Pulau untuk investasi, ataupun wisata bisa mengajukan perizinan," jelasnya.
Hermawan mengatakan, jadi ada indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) jika ingin menjadi pengelola kawasan perhutani seluas 62.000 hektar, kemudian untuk kerjasamanya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
"Untuk dikelola mungkin aksesnya juga sulit. Terus juga tidak ada masyarakat yang bermukim di sana, jadi selama ini masih belum ada yang mengelolanya," pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri