KBRT - Keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru memicu keresahan nelayan pesisir Trenggalek. Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode wilayah, sebanyak 13 pulau yang sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Trenggalek kini ditetapkan masuk wilayah Tulungagung.
Kebijakan ini dianggap berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan, khususnya antar nelayan dua kabupaten.
“Secara historis, 13 pulau itu sudah menyatu dengan aktivitas nelayan Trenggalek. Kalau ini dibiarkan terus, bisa saja muncul konflik dengan nelayan Tulungagung,” kata Kacuk Wibisono, salah satu nelayan Trenggalek, saat ditemui kabartrenggalek.com.
Menurut Kacuk, selama ini hubungan antar nelayan kedua wilayah terbilang harmonis. Namun, keputusan administratif tersebut dikhawatirkan menjadi pemicu konflik, terlebih jika dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai keputusan itu malah membuat kita ribut antar kabupaten, takutnya mengadu domba antar nelayan,” tegasnya.
Kekhawatiran lain muncul jika nantinya akses ke pulau-pulau tersebut dibatasi oleh otoritas baru. Padahal, nelayan Trenggalek selama ini rutin melakukan aktivitas di sekitar 13 pulau itu.
“Sampai hari ini masih aman, kita bisa sandar di pesisir Tulungagung. Tapi kalau nanti pulau itu dikelola secara ketat, dibatasi, bisa bikin ricuh,” lanjutnya.
Kacuk menilai, secara historis dan budaya, pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan masyarakat Trenggalek. Oleh karena itu, ia dan nelayan lain akan terus memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Trenggalek.
“Dasar Kemendagri memutuskan itu masih jadi pertanyaan besar. Ya, tetap kita akan berontak kalau tidak kembali,” tutupnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz