Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sanksi Tilang Kurang Maksimal, Polda Jatim Ajak Masyarakat Mengucilkan Pengguna Knalpot Brong

Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim), AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengajak masyarakat untuk memberi sanksi sosial kepada pengguna knalpot brong.

Menurut mantan Kasat PJR Polda Jatim itu, langkah ini diambil karena upaya represif berupa tilang dinilai kurang maksimal untuk membuat jera para pelanggar. Hal ini disampaikan oleh Erik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/01/2024).

"Ditlantas Polda Jatim mengajak untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong dengan cara dikucilkan, dan mengajak seluruh anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru," ujar Erik, dilansir dari laman Kominfo Jatim.

Dalam program Mahameru Lantas, Erik mengajak seluruh masyarakat untuk zero knalpot brong. Program ini digagas atas dasar banyaknya kecelakaan pemotor hingga menyebabkan pengendaranya tewas.

"Kegiatan ini merupakan hal yang harus diantisipasi karena angka kematian terbesar di indonesia di akibatkan oleh kecelakaan lalu lintas," ucap Erik.

Erik mengatakan, pengguna knalpot brong cenderung mengemudikan laju kendaraan dengan kencang. Akibatnya, suara knalpot yang yang tidak sesuai standar itu juga ikut kencang.

"Sebagian besar pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melaju kencang. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya," kata Erik.

Erik menyampaikan, sebagai langkah awal, program Mahameru Lantas sudah disosialisasikan di Polres Tulungagung. Kegiatan itu diikuti oleh komunitas otomotif di wilayah Kediri Raya 10 kabupaten/kota.

"Ini juga sebagai launching dan sosialisasi program Mahameru untuk zero knalpot brong. Kegiatan sosialisasi ini akan terus berlangsung di wilayah lain se-Jawa Timur,” tandasnya.