Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Saaih Halilintar Tak Punya NPWP? Begini Cara Bikin NPWP Pribadi Online atau Offline

Beberapa hari terakhir, netizen dan penggemar gosip artis tanah air ramai membicarakan Saaih Halilintar. Salah satu rumor yang beredar menyebutkan bahwa Saaih gagal ikut Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 di Aceh dan Medan karena tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun, tuduhan tersebut dibantah langsung oleh Saaih Halilintar melalui akun TikTok-nya. Ia menjelaskan bahwa kegagalannya memperkuat tim golf kontingen Banten bukan karena NPWP, melainkan karena tindakan seseorang yang menghalangi.

Lalu, sebenarnya apa fungsi dari NPWP, dan bagaimana cara membuatnya?

Fungsi NPWP

NPWP memiliki peran vital, terutama bagi Anda yang ingin mengakses layanan atau produk keuangan, seperti pengajuan kredit dan investasi. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat wajib dalam berbagai aktivitas, seperti melamar pekerjaan atau ikut dalam tender proyek pemerintah.

Cara Membuat NPWP

Terdapat dua cara untuk membuat NPWP, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pengurusan NPWP Secara Offline

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
  • Bawa dokumen identitas diri (KTP).
  • Isi formulir pendaftaran NPWP.
  • Petugas akan melayani pengurusan NPWP dengan cepat.

2. Pengurusan NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online:

  1. Buka Situs e-Registration
    Kunjungi laman e-Registration Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Daftar Akun
    • Pilih menu "Daftar".
    • Masukkan alamat email aktif dan buat password.
    • Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik "Daftar".
  3. Verifikasi Akun
    Buka email dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    Setelah akun terverifikasi, login dan isi formulir dengan data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan lain-lain.
  5. Unggah Dokumen
    Unggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  6. Submit Pendaftaran
    Setelah semua data terisi, klik "Submit" untuk mengirimkan pendaftaran Anda.
  7. Tunggu Proses Verifikasi
    Pendaftaran akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan pemberitahuan hasilnya akan dikirimkan melalui email.

Setelah memiliki NPWP, jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. Melapor SPT secara tepat waktu akan membantu Anda terhindar dari denda dan sanksi administratif.