Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Revisi UU Cagar Budaya, Masyarakat Bakal Dapat Kepastian Anggaran Pelestarian

Pekerjaan memelihara cagar budaya memiliki kendala anggaran yang tidak pasti. Atas kondisi itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya bakal direvisi. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah.Ferdiansyah mendukung revisi UU Cagar Budaya. Menurutnya, upaya ini patut dilakukan agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia bisa relevan dengan kondisi dan tantangan terkini."UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara," ujar Ferdiansyah, Selasa (09/01/2024), dilansir dari laman resmi DPR RI.Ferdiansyah mengayakan, ketika UU Cagar Budaya direvisi, akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya memperoleh sejumlah insentif. Seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Legislator daerah pemilihan Jawa Barat XI itu menyampaikan, revisi undang-undang tersebut akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO. Serta, turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.Ferdiansyah menyadari, kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Oleh karena itu, ia menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.Terakhir, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas.“Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespon dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi, keempat hal itulah yang mempengaruhi. UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi," tandas Ferdiansyah.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *