Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ratusan Pelamar CPNS Trenggalek Ajukan Sanggahan, Hanya 8 yang Lolos

Sebanyak 137 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Trenggalek mengajukan sanggahan terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama masa sanggah yang berlangsung pada 20-22 September 2024. Para pelamar ini berharap dapat mengubah status mereka setelah dinyatakan TMS dalam tahapan verifikasi berkas.

Dari total 1.819 pelamar CPNS di Trenggalek, sebanyak 328 di antaranya dinyatakan TMS, sementara 1.491 pelamar lainnya telah berstatus Memenuhi Syarat (MS).

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa dari ratusan pelamar yang mengajukan sanggahan, hanya 8 orang yang berhasil lolos setelah melalui proses pembuktian dan klarifikasi dokumen.

“Ada proses klarifikasi untuk memastikan apakah data dan dokumen yang diterima panitia seleksi sesuai atau tidak. Dari 137 pelamar yang menyanggah, hanya 8 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah masa sanggah,” ujar Edy.

Dengan tambahan 8 pelamar yang lolos dari masa sanggah, total pelamar yang berstatus Memenuhi Syarat kini menjadi 1.499 orang.

Selanjutnya, para pelamar yang dinyatakan MS, termasuk yang lolos dari masa sanggah, berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun, Edy menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan SKD masih menunggu keputusan resmi dari pihak terkait.

“Waktunya [SKD] belum ditentukan, kami masih menunggu penetapan selanjutnya,” tandasnya.

Editor:Bayu S