Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Trenggalek dinyatakan gugur pada tahap pencermatan administrasi. Hal ini terjadi setelah proses unggah berkas yang dilakukan oleh para pelamar.
Dari total 1.819 pelamar yang telah berhasil melakukan submit berkas, sebanyak 1.491 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 328 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menemukan beberapa faktor yang menyebabkan 328 peserta tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.
“Kebanyakan pelamar tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai. Dari total TMS, terdapat 153 orang yang kualifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu.
Selain masalah kualifikasi pendidikan, terdapat 65 peserta TMS yang akreditasi jurusan atau perguruan tingginya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Sebanyak 59 peserta lainnya dinyatakan TMS karena mengunggah bukti akreditasi yang diterbitkan setelah masa kelulusan mereka. Panselda juga menemukan tiga peserta yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah ketentuan, yaitu 3,00.
“Selain itu, ada 15 peserta yang menggunakan materai tidak sesuai ketentuan, 17 peserta dengan transkrip yang tidak terbaca atau menggunakan transkrip sementara, dan 2 peserta yang salah dalam mengunggah dokumen lamaran,” tambah Indrayana.
Peserta yang dinyatakan TMS diberikan hak untuk melakukan sanggah pada periode 20 hingga 22 September. Selanjutnya, Panselda akan menjawab sanggahan tersebut antara tanggal 20 hingga 24 September.
"Setiap peserta yang dinyatakan TMS, terlepas dari alasan seperti IPK yang tidak memenuhi ketentuan, akreditasi, atau kualifikasi pendidikan, tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan," tegas Indrayana.
Sanggahan yang diajukan akan dikaji ulang oleh Panselda. Jika setelah kajian ulang ditemukan bahwa pelamar sebenarnya memenuhi syarat, statusnya bisa berubah menjadi MS. Namun, jika tetap tidak memenuhi kualifikasi, status TMS akan dipertahankan.
Selama masa sanggah, peserta yang dinyatakan TMS memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan meyakinkan Panselda bahwa dokumen administrasi yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan. Meski demikian, peserta tidak diperbolehkan mengunggah dokumen tambahan atau mengunggah ulang dokumen.
“Peserta yang sebelumnya dinyatakan MS pun bisa berubah status menjadi TMS jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen. Jika terbukti, statusnya akan diubah menjadi TMS,” jelas Indrayana.
Editor:Bayu S