Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Lengkap Dengan Syarat Lolosnya

Kubah Migunani

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2024 akan tersedia pada 17 hingga 19 November 2024. Para peserta yang lolos seleksi administrasi sebelumnya akan mengikuti tes SKD sebagai tahapan awal untuk melihat kecocokan kompetensi mereka dengan standar dasar PNS.

Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tes SKD dilaksanakan dari 16 Oktober hingga 14 November 2024 di lokasi yang ditentukan oleh BKN. Tes SKD meliputi tiga komponen: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Passing Grade SKD CPNS 2024 untuk Formasi Umum

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Cara Mengecek Kelulusan SKD CPNS 2024

Hasil kelulusan SKD dapat dilihat dengan dua cara, yaitu melalui portal SSCASN dan situs resmi instansi terkait.

1. Melalui Portal SSCASN

Peserta bisa mengakses hasil kelulusan SKD dengan login ke akun SSCASN masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi SSCASN
  2. Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.
  3. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  4. Klik Login untuk masuk.
  5. Layar akan menampilkan resume pendaftaran. Bagi peserta yang lulus, akan ada notifikasi kelulusan; jika tidak lulus, akan muncul pemberitahuan yang sesuai.

2. Melalui Situs Resmi Instansi

Peserta juga dapat melihat pengumuman kelulusan SKD melalui situs resmi instansi yang dilamar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi instansi.
  2. Pilih menu CPNS.
  3. Klik Pengumuman dan unduh file yang tersedia.
  4. Setelah unduhan selesai, daftar hasil kelulusan peserta akan tampil di layar.

Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024

Syarat kelulusan SKD untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024. Peserta yang lolos harus memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar.

Editor:Bayu Setiawan
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *