KBRT – Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Trenggalek tahun 2025 masih rendah. Dari total anggaran Rp 32,8 miliar, hingga Agustus baru terserap Rp 10,2 miliar atau sekitar 31 persen.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Trenggalek, Rubianto, mengatakan kondisi tersebut lumrah terjadi setiap tahun. Hal itu karena sebagian besar program masih berjalan dan baru selesai di akhir tahun.
“Serapan DBHCHT masih rendah karena banyak yang digunakan untuk pembangunan fisik jalan yang masih berproses, sekaligus pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan jaminan kesehatan yang berjalan sampai akhir tahun,” ujar Rubianto, Senin (8/9/2025).
Ia optimistis penyerapan anggaran bisa optimal seperti tahun 2024, ketika dari Rp 26 miliar DBHCHT hanya menyisakan Rp 1 miliar. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tersebut tidak hangus dan bisa digunakan untuk tahun berikutnya.
“Penggunaan DBHCHT ini sudah diatur ketat, yaitu untuk empat program, antara lain kegiatan masyarakat non-bantuan, kegiatan bantuan, penegakan hukum, dan kesehatan,” lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, sektor kesehatan mendapat alokasi anggaran paling besar. Di Trenggalek, porsi bidang kesehatan mencapai Rp 15,17 miliar.
Menurut Rubianto, besarnya anggaran tersebut sebanding dengan banyaknya program yang ditangani Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
“Kegiatannya banyak, mulai pengelolaan pelayanan kesehatan gigi masyarakat, vaksin di fasilitas kesehatan, rehab dan pemeliharaan puskesmas, hingga pembelian alat kesehatan di RSUD dr Soedomo dan RSUD Panggul,” jelasnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Lek Zuhri