KBRT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan empat warisan budaya asal Kabupaten Trenggalek sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan ini menjadi bukti bahwa tradisi lokal masih terjaga dan diakui secara nasional.
Warisan Budaya Takbenda sendiri merupakan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi, meliputi tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, hingga kearifan lokal yang sarat nilai luhur masyarakat.
Trenggalek mulai mendapat pengakuan WBTb sejak 2021 hingga 2024. Berikut daftar warisan budaya tersebut:
Daftar Isi [Show]
Upacara Adat Sinongkelan (2021)
Tradisi tahunan dari Desa Prambon, Kecamatan Tugu ini mengandung unsur spiritual, kesenian tradisional, serta nilai sejarah. Upacara sinongkelan juga menjadi bagian dari bersih desa sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diterima masyarakat.
Upacara Adat Ngetung Batih (2023)
Dilaksanakan masyarakat Kecamatan Dongko, upacara ini digelar setiap tahun sebagai ungkapan syukur sekaligus permohonan keselamatan dan kelancaran rezeki. Pada 2023, Ngetung Batih resmi ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
Upacara Adat Nyadran Dam Bagong (2024)
Tradisi sedekah bumi yang digelar setiap bulan Sura atau 1 Muharam dalam penanggalan Jawa ini bertujuan sebagai rasa syukur atas kesehatan, ketenteraman, dan hasil panen yang melimpah. Upacara ini juga menjadi permohonan masyarakat Durenan agar daerahnya diberkahi dan dilindungi.
Masuk dalam 13 karya budaya Jawa Timur yang diakui sebagai WBTb, upacara baritan dilaksanakan sebagai rasa syukur atas hasil bumi sekaligus doa agar terhindar dari bencana. Tradisi ini juga mengajarkan pentingnya gotong royong dan ketahanan pangan bagi masyarakat Trenggalek.
Penetapan empat tradisi tersebut menegaskan nilai penting warisan budaya Trenggalek, tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam menjaga kebersamaan, gotong royong, dan keberlanjutan sosial masyarakat.
Kabar Trenggalek - Trenggalekpedia
Editor:Zamz