KBRT - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat terkait lalu lintas hewan kurban antarwilayah.
Aturan ini diberlakukan untuk pengiriman hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau, baik antar kabupaten/kota di Jawa Timur maupun lintas provinsi. Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 yang menyatakan seluruh wilayah Jawa Timur berstatus tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan. SOP ini bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks menjelang meningkatnya mobilitas hewan kurban.
Prosedur tersebut mewajibkan keterlibatan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) dalam pengawasan distribusi. Setiap pengiriman hewan kurban antarwilayah wajib mendapatkan rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.
Hewan ternak yang akan dikirim harus divaksin minimal satu kali terhadap PMK, serta dinyatakan sehat dan bebas gejala klinis penyakit. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV).
Seluruh dokumen bisa diurus secara daring melalui aplikasi iSIKHNAS. Bagi daerah yang belum memiliki POV, pengurusan dilakukan secara manual melalui dinas terkait.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diterima seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Pelaku usaha peternakan dan panitia kurban harus menaati ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan masyarakat,” kata Ririn.
Ia menegaskan bahwa SOP ini merupakan upaya antisipatif untuk menghindari penyebaran penyakit dan menjamin keamanan konsumsi hewan kurban.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran penyakit ternak, sekaligus menjamin hewan kurban yang beredar aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat,” imbuhnya.
Ririn juga menjelaskan bahwa pengiriman hewan kurban hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan teknis dipenuhi, termasuk penggunaan ear tag dengan QR code yang sudah terintegrasi dalam sistem vaksinasi nasional.
Pelanggaran terhadap SOP tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan SOP ini, diharapkan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025 berlangsung aman, tertib, dan terbebas dari risiko penyebaran penyakit,” pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor:Lek Zuhri