Kabar Trenggalek -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Provinsi Jawa Timur resmi diperpanjang, Selasa (02/03/2022).Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022, yang berlaku mulai 01-07 Maret 2022.Berikut sebaran PPKM level 2 hingga 4 di Jawa Timur:
Level 2
Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Pasuruan.
Level 3
Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Lumajang, Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro, Bangkalan.
Level 4
Kota Madiun. [caption id="attachment_11422" align=aligncenter width=1080]
Level PPKM Wilayah Jawa Timur/Foto: Pemprov Jatim[/caption]Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan penambahan kasus Covid-19 di Jatim sudah menurun. Kendati demikian, Khofifah meminta masyarakat tetap aktif menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat."Saudaraku warga Jatim yang baik. Peta level PPKM sesuai Inmendagri no 13 tahun 2022 berlaku 1-7 Maret masih seperti di atas. Mohon tetap jaga protokol kesehatan, percepat vaksinasi dan jangan lengah meski kasus per hari sudah mulai menurun tetapi angka mortalitas masih perlu diwaspadai. Salam sehat semuanya," kata Khofifah dalam ketarangan tertulisnya.Sementara soal kondisi PPKM level ini, Khofifah meminta bupati hingga wali kota bersama Forkopimda dan seluruh elemen strategis untuk memperkuat
testing, treatment, dan tracing (3T).Khofifah ingin para stakeholder terkait memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi di wilayahnya."Mohon pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi terus dikawal dengan baik. Mari kita sama sama menjaga transmisi yang terjadi agar kasus Covid-19 tetap terkendali," ujar Khofifah.
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.