Salah satu yang sering kita dengar adalah makhluk mistis pocong. Hantu yang dibungkus kain mori dengan wajah menyeramkan. Hantu pocong kini bisa kita jumpai di seputaran Pasar Pon Trenggalek. Hantu yang menyeramkan tersebut nampak jelas berdiri di sudut pasar pon trenggalek, Rabu (07/07).
Lengkap dengan keranda yang sering digunakan untuk mengantarkan jenazah, menambah suasana sangat mistis sekali. Ternyata setelah didekati, hantu pocong tersebut patung yang dipasang untuk edukasi masyarakat dalam rangka penekanan angka penularan Covid-19.
Di sebelah patung pocong dan keranda itu, ada poster besar iklan layanan masyarakat yang bertuliskan "PATUHI PROKES HARGA MATI, JIKA MELANGGAR BISA MATI". Patung pocong, keranda, dan poster itu diinisiasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Trenggalek.
Harapan bagi inisiasi edukasi hantu pocong tersebut supaya masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah selama PPKM Darurat. Apa lagi, tempat perawatan pasien Corona Virus Disaese (Covid-19) di Kabupaten Trenggalek sudah melebihi kapasitas (overload).
Bed Occupancy Rate (BOR), tempat perawatan pasien Covid-19 di Kabupaten Trenggalek overload, menjadi landasan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mengeluarkan kebijakan penerapan mikro lockdown dan isolasi mandiri bagi masyarakat di tingkat desa.
Dalam hal penerapan Mikro Lockdown di tingkat Desa, Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, membenarkan mikro lockdwon tersebut hanya bagi pasien tanpa gejala Covid-19.
"Kemarin saya mencoba komunikasi langsung dengan pihak Kecamatan langsung, terkait penerapan Isolasi mandiri dan mikro lockdwon ini," terang pria yang sering disapa Mas Ipin itu.
Mas Ipin mengatakan, penerapan mikro lockdown ini merupakan cara paling efektif untuk menekan angka penyebaran Covid-19, "Kalau tidak menerapkan mikro lockdwon, sumber daya yang kita keluarkan sangat banyak, rumah sakit kapasitas sudah penuh, rumah sakit darurat juga sudah penuh, asrama Covid-19 kapasitasnya juga menipis (hampir penuh, red)," tandas Mas Ipin.
Dalam penerapan kebijakan mikro lockdown, Pemkab Trenggalek akan menjamin logistik bagi keluarga yang terpapar Covid-19, tak hanya itu bagi masyarakat yang terdampak didalam mikro lockdown memiliki hewan ternak juga akan dijamin pakannya.
"Untuk logistik kami penuhi, seperti vitamin dan pakan ternak peliharaan masyarakat yang ada didalam mikro lockdown tersebut," ucapnya.
Penerapan kebijakan mikro lockdown ini juga dilakukan untuk menambah ruang perawatan di Asrama Covid-19.
Pemkab Trenggalek khawatir, jika tidak diterapkan mikro lockdwon untuk menangani Covid-19, akan timbul masalah baru. Jika Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 dikarantina di gedung asrama Covid-19, maka tidak akan mencukupi. Periode karantina sendiri memakan waktu kurang lebih 10 hari.