Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PPDB 2024 Banyak Penyimpangan, Manipulasi Dokumen Zonasi hingga Ganti Nilai Rapot

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan temuan sementara terkait pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. Hasil temuan itu menunjukkan PPDB 2024 banyak penyimpangan. Mulai dari manipulasi dokumen zonasi hingga ganti nilai rapot.Terkait jalur prestasi, Ombudsman RI menemukan adanya praktik cuci rapot atau mengganti nilai rapot sekolah untuk menaikan prestige sekolah tersebut. Selain itu, tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu hingga masuknya siswa titipan berdasarkan jalur prestasi yang berujung pada penambahan kelas atau rombongan belajar (rombel)."Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudsman menemukan adanya manipulasi dokumen untuk mensiasati jalur zonasi dengan metode penerbitan akta perwalian melalui notaris yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi sebuah perusahaan pengelola rumah sakit swasta," ujar Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais, dilansir dari laman Ombudsman RI.Indraza memaparkan, substansi aduan didominasi mengenai hasil pengumuman PPDB sebanyak 22%, implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis PPDB sebanyak 16%, kecurangan prosedur sebanyak 14%, dan berkas persyaratan pendaftaran 8%."Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Pemendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud No. 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini," ucap Indraza.Berdasarkan aduan masyarakat, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan 13%, tidak kompeten 12%, diskriminasi 11%, penundaan berlarut 7%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2%, tidak patut 2% dan penyalahgunaan wewenang 2%.Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) 11 laporan."Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak dan juknis penentuan zona dimana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona. Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas," ungkap Indraza.Berdasarkan wilayah, temuan sementara Ombudsman RI di beberapa provinsi di antaranya, di Aceh ditemukan persoalan yakni penambahan rombel, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi madrasah di luar prosedur. Di Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan penyimpangan prosedur pada jalur prestasi yang diumumkan secara tidak transparan sehingga diperlukan adanya pembatalan pengumuman kelulusan."Sedangkan di Jawa Barat, Ombudsman menemukan adanya aplikasi yang error dan minimnya pengawasan," kata Indraza.Kemudian di Banten, Ombudsman menemukan penanganan pengaduan tidak optimal. Di Jawa Tengah khususnya Kota Magelang, terdapat jalur masuk PPDB di luar prosedur yaitu 'PPDB Cerdas' yang menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40%, sedangkan 60% lainnya tetap menggunakan jalur PPDB reguler."Sedangkan di Provinsi Bali, Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi," papar Indraza.Di Nusa Tenggara Barat, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu. Di Maluku Utara, ditemukan penambahan rombel yang mengakibatkan alih fungsi laboratorium menjadi ruang kelas, hal ini tentunya dilarang dalam regulasi."Temuan ini tentunya belum final, dan Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan PPDB, dimana penyimpangan prosedur masih seringkali terjadi namun minim pengawasan khususnya pada pasca pelaksanaan PPDB," terang Indraza.Indraza menyampaikan, rencana tindak lanjut usai dilakukan pengawasan pasca PPDB yakni menyampaikan Rekomendasi atas Hasil Pengawasan PPDB Tahun 2024 kepada para pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *