Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Polisi Sikat Tujuh Tersangka Pelaku Kejahatan di Trenggalek

Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menggelar operasi Sikat Semeru 2022. Dalam operasi kewilayahan ini, polisi mengungkapkan 6 perkara pidana, dan menangkap tujuh tersangka pelaku kejahatan di Trenggalek, Jumat (30/09/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di halaman Mapolres Trenggalek.

“Operasi Sikat Semeru digelar selama 12 hari mulai tanggal 19 sampai dengan 30 September 2022. Keseluruhan target operasi bisa kita ungkap,” ujar Alith.

Baca: Pencurian Uang di ATM Trenggalek, Polisi Tangkap Dua Pelaku Warga Jawa Barat

Alith mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya SGT, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, SGT telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan GNW, warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian.

Pada Selasa (20/09/2022), petugas Polres Trenggalek menangkap seorang lelaki berinisial AA. Warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, itu ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit handphone.

Baca: Polres Trenggalek Tembak Pencuri Motor yang Sempat Melawan Saat Ditangkap

Berikutnya, petugas berhasil menangkap AR, warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. AR diduga kuat sebagai pelaku pencurian televisi LED di rumah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kemudian, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap MAG, warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. MAG ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

Lalu, ada tersangka MNA asal Gondang, Kabupaten Tulungagung, yang ditangkap pada Rabu (28/09/2022) karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor. Terakhir, tersangka BF, warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, yang ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.

“Keberhasilan ini tentu selain karena keuletan dan integritas tinggi anggota tetapi juga doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Trenggalek,” tandas Alith.