Pencurian Uang di ATM Trenggalek, Polisi Tangkap Dua Pelaku Warga Jawa Barat
Kabar Trenggalek - Dua warga Jawa Barat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian uang di ATM Trenggalek. Dua pelaku pencurian itu berhasil ditangkap polisi, Kamis (02/06/2022).Dua tersangka tersebut inisial AN dan HAP warga Bandung Jawa Barat. Mereka melancarkan aksinya dengan mengganjal mesin ATM.Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan, kedua tersangka melancarkan aksinya di dua wilayah kabupaten TRENGGALEK.Pertama dilakukan para tersangka di ATM bank Jatim yang berada di Jl. Raya Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Kedua ATM Bank Jatim di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.“Ada empat orang tersangka. Dua orang inisial AN dan HAP berhasil kita amankan. Tersangka lainnya IA dan RH kita tetapkan DPO [Daftar Pencarian Orang]. Masih kita lakukan pengejaran," ungkap Haryanto saat konferensi pers.Detailnya, pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka IA dan RH dengan mengendarai mobil mendatangi yang berada di jalan Raya Bendorejo, Kecamatan Pogalan."Tersangka IA kemudian masuk ke dalam ATM dan mengganjal slot/lubang ATM dengan potongan cotton bud yang dimasuki tusuk gigi," jelasnya.Kemudian, saat korban memasukkan kartu ke ATM muncul notifikasi ”Mesin Tidak Bisa Digunakan” dan kartu ATM tidak bisa keluar atau tertelan."Korban kemudian meminta bantuan orang yang sedang mengantri di belakangnya yang tak lain adalah tersangka IA," papar Haryanto.Dengan dalih membantu, tersangka kemudian menghafal PIN ATM korban dan mengarahkan agar meminta bantuan ke BRI Unit Pogalan yang tak jauh dari lokasi.Saat itulah tersangka mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di slot/lubang ATM tersebut menggunakan potongan gergaji besi dan mentransfer ke rekening tersangka HAP sejumlah Rp. 26 juta.Modus yang sama kembali dilakukan para tersangka pada tanggal 11 April 2022 di ATM Bank Jatim yang ada di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek dan berhasil menggasak uang korban sejumlah Rp. 7.500.000,-"Atas kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan tersangka HAP di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ujarnya.Tim Polres Trenggalek bergerak dan berhasil menangkap tersangka HAP di rumah kontrakan di Kelurahan Tiaracondong, Kecamatan Babakan Sari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow