Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

PMD Trenggalek Tanggapi Iuran Mobil Siaga Desa Sukowetan: Tidak Boleh Bersifat Mengikat

  • 19 Mar 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Polemik iuran mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam pernyataannya, DPMD menegaskan bahwa sumbangan masyarakat tidak boleh bersifat mengikat.  

    “Sumbangan masyarakat sifatnya tidak boleh mengikat, harus sesuai kemampuan masing-masing individu [masyarakat],” terang Agus Dwi Karyanto, Kepala DPMD Trenggalek, melalui pesan WhatsApp.  

    Agus juga menjelaskan bahwa jika iuran tersebut dilakukan dalam rangka gotong-royong dan kebutuhan masyarakat, maka tidak menjadi masalah. Namun, ia menekankan bahwa kebutuhan warga, seperti mobil siaga, tidak harus sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah desa.  

    Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa hasil sumbangan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.  

    “Artinya, pemerintah desa dapat melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan. Yang penting, setelah dana terkumpul, pertanggungjawaban penggunaannya harus ada dan transparan,” tandasnya.  

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Sebelumnya, seorang warga berinisial N (85), warga Desa Sukowetan, mengeluhkan nominal iuran sebesar Rp50.000 per kartu keluarga (KK) yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025.  

    “Saya menjual dua pohon pisang yang berbuah dengan harga Rp60.000, dan saya bayarkan untuk iuran itu, karena warga lain sudah membayar semua dan saya belum,” ujarnya.  

    Pembayaran iuran mobil siaga tersebut dikumpulkan melalui Rukun Tetangga (RT). “Saya merasa sungkan dengan warga lain yang sudah membayar. Bagi warga yang punya sawah atau pekerjaan, mungkin tidak memberatkan. Tapi bagi saya yang tinggal sendirian tanpa pekerjaan, jelas memberatkan,” paparnya.  

    Sementara itu, Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menyatakan bakal merevisi surat pemberitahuan iuran mobil siaga tersebut. Ia menegaskan bahwa poin yang akan direvisi adalah ketentuan minimal iuran sebesar Rp50.000 per KK.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zur

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf