Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek melirik pengembangan Puskesmas di Kecamatan Watulimo. Kendati, pengadaan lahan jadi atensi serius Komisi IV DPRD Trenggalek.
Sebelumnya telah disampaikan, tukar guling tanah harus sesuai dengan apa yang terhitung dalam appraisal. Sedangkan alasan mendorong pelaksanaan tersebut karena masyarakat telah berkeinginan pengembangan puskesmas segera terealisasi.
"Kami Komisi IV hari ini ingin tau telah sampai mana progres pengadaan tanah untuk pengembangan puskesmas di kecamatan watulimo," tutur Sukarodin, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, melalui sambungan telepon.
Sukarodin mengatakan, hal itu merupakan evaluasi pelaksanaan APBD 2023 dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah, yang diperuntukannya untuk pengembangan puskesmas di Kecamatan Watulimo.
Pasca legislatif itu turun, masih perlu adanya duduk bersama antara Pemerintah Desa Prigi bersama Kepala Puskesmas Watulimo dan Pemerintah Kecamatan. Di mana duduk bersama itu nanti akan digelar dalam rapat DPRD di Komisi IV yang akan segera dijadwalkan.
"Sebenarnya dari pihak desa dan puskesmas serta aset telah sepakat bahwa tukar guling akan dilakukan sesuai perhitungan appraisal," tegas Sukarodin.
Sukarodin menambahkan, sementara hasil kesepakatan dalam musyawarah pihak desa sudah setuju, permintaannya hanya tukar guling sesuai appraisal (taksiran nilai properti). Artinya, ada penaksiran nilai properti tanah desa yang akan dipakai. Setelah itu, tanah pengganti juga sesuai apa yang terhitung dalam appraisal.
"Ini belum terlambat untuk menyelesaikan target pada APBD induk, yang paling penting ada kemauan dari kedua belah pihak tentu masih ada waktu," terangnya.
Menurut Sukarodin, apa yang disampaikan Kepala Puskesmas Watulimo menunjukkan bahwa proses ini tinggal jalan, karena sudah disepakati dan formalitas saja. Komisi IV DPRD Trenggalek meminta pengembangan ini segera dan secepatnya terealisasi, karena warga juga berharap segera terwujud.
Anggaran pengembangan Puskesmas Watulimo itu sebenarnya sudah masuk di induk APBD senilai Rp 2,5 miliar. Maka ada rencana pengalihan aset di tahun ini harus sudah selesai, dengan perhitungan waktu sebenarnya masih mencukupi asal pembahasan lekas dilakukan.
Penekanan dan konsentrasi lainnya masih menunggu koordinasi setelah itu. Jika tidak ada masalah, akan ada rapat desa tentang aset dengan cara tukar guling. Lahan milik Pemkab Trenggalek sesuai informasi ada di dekat Polsek Watulimo dengan sesuai appraisal.
"Jadi semua harus sesuai harga appraisal, nanti aset desa akan di ganti aset daerah yang ada di dekat polsek watulimo," tandas Sukarodin.