KBRT - Warga Trenggalek nampaknya harus menikmati jalan berlobang, karena rencana pembangunan masih kabur terhempas dengan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Plt Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Anjang Purwoko mengatakan, perbaikan jalan rusak di Trenggalek sebenarnya sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat Rp 28 miliar melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) pada 2024.
"Skema itu sudah disetujui, dan untuk pengerjaan jalan rusak daerah akan dilakukan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Anggaran Rp 28 miliar dari skema IJD akan dialokasikan untuk perbaikan jalan rusak di Trenggalek. Termasuk perbaikan jalan rusak di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari yang sempat mendapatkan protes dari warga.
"Tapi anggaran proyek itu tidak dapat terealisasi akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Padahal sudah dilakukan tender dan ada pemenangnya," ucapnya.
Jika tidak ada kebijakan efisiensi, realisasi perbaikan rusak di Trenggalek dapat terlaksana pada akhir 2024 lalu. Dan pada 2025 warga dapat merasakan jalan yang sudah diperbaiki. "Ketika IJD dihapus, kami juga sudah merencanakan perbaikan jalan melalui APBD," paparnya.
Tapi, perbaikan jalan rusak melalui APBD harus kandas. Pasalnya, pada akhir 2024 lalu muncul SE dari Kemendagri dan Kemenkeu, bahwa pemerintah daerah diharuskan untuk mencadangkan sebagian dana.
"Otomatis, rencana perbaikan jalan tidak dapat dilakukan. Kebijakan ini berlaku seluruh nasional," terangnya. Disisi lain, Dinas PUPR juga terdampak penyesuaian anggaran sebesar Rp 53 miliar.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri