KBRT - Sidang kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali bergulir di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (27/01/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menjadi momen krusial, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan bukan tanpa dasar. Menurutnya, jaksa telah mempertimbangkan fakta hukum sekaligus membandingkannya dengan perkara penganiayaan serupa.
“Pada hari ini telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana penganiayaan. Tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU adalah selama lima,” ujar Rio kepada awak media.
Rio menambahkan, tuntutan lima bulan tersebut juga mengacu pada standar penanganan perkara sejenis, sehingga dinilai proporsional dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa dalam perkara ini jaksa masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Hal ini lantaran peristiwa penganiayaan terjadi sebelum KUHP baru berlaku penuh.
“Perkara ini terjadi pada Oktober 2025, sehingga masih menggunakan KUHP yang lama. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Yan.
Terkait tahapan selanjutnya, Yan menyampaikan bahwa tugas jaksa setelah pembacaan tuntutan adalah menunggu putusan dari Majelis Hakim. Menurutnya, JPU telah menyampaikan tuntutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"JPU kini menunggu putusan, jika Majelis Hakim ingin menaikkan dipersilahkan," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Awang Kresna Aji Pratama duduk sebagai terdakwa, sementara korban penganiayaan tercatat atas nama Eko Prayitno, guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz



















