Pedagang Angkringan di Jakarta Gugat Presiden Jokowi: PPKM Tidak Sah
Kabar Trenggalek - Presiden Joko Widodo digugat oleh pedagang angkringan di Jakarta yang bernama Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT itu dilayangkan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah dilaksanakan sejak Juli 2021.Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang dikutip pada hari ini, Senin, 16 Agustus 2021, ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan Aslam kepada Presiden Jokowi. Gugatan pertama, Aslam meminta hakim untuk memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah. PPKM dinilai tak sah karena bertentangan dengan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Gugatan kedua yaitu soal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 yang diminta batal atau tidak sah.Ketiga, meminta pemerintah menghentikan PPKM dan mencopot Luhut dari posisi Koordinator PPKM. Keempat, mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Aslam senilai Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021.Kelima, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara.Terkait gugatan ini, kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa memberi penjelasan. Victor membenarkan bahwa dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar Aslan mendapatkan ganti rugi."Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," ungkap Victor dalam keterangannya di YouTube KompasTV.Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, tertulis bahwa Panjar Biaya Perkara sejumlah Rp. 461.000. Sumber: Tempo.co, Kompas.tvEditor: kabartrenggalek.com
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow