Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Pengadaan Tanah Bendungan Bagong Trenggalek Terhambat: SHM Vs Kawasan Hutan

  • 18 Apr 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek menghadapi kendala serius. Tercatat sekitar 262 bidang tanah atau seluas 7,8 hektare mengalami tumpang tindih status: di satu sisi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga, namun di sisi lain tercatat sebagai kawasan hutan.

    Beruntungnya, bidang tanah yang bermasalah tersebut tidak berdiri bangunan rumah, melainkan berupa lahan perkebunan dengan tegakan atau tanaman produktif.

    “Kalau statement dari kehutanan memang kawasan hutan. Sedangkan alasan berupa sertifikat hak milik, itu nanti kalau memang warga memiliki hak miliknya mereka bisa mengajukan keberatan,” jelas Deni Bayu Prawesto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bisa membebaskan lahan yang bermasalah tersebut untuk diberikan ganti untung. Namun, pihaknya tengah mengkaji opsi pembayaran terhadap tegakan atau tanaman yang berada di atas lahan tersebut.

    “Kami mengupayakan membayar tegakan di atas tanah. Supaya kami punya dasar untuk membayar, kami sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi [Kejati]. Kami memohon pertimbangan hukum,” ucapnya.

    Sebagai informasi, pembangunan Bendungan Bagong membutuhkan lahan seluas 274 hektare yang tersebar dalam 1.241 bidang tanah. Hingga kini, sebanyak 940 bidang atau 244,04 hektare telah dibebaskan dan dibayar ganti untung. Sisanya, sekitar 11 persen atau 30 hektare yang masih belum dibebaskan, terdiri atas 300 bidang tanah.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf