Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemilu 2024 di Trenggalek, 14 Napi Dipastikan Tak Bisa Coblos

Pemilihan umum (pemilu) Serentak di Trenggalek, diwarnai dengan pemilih yang tak bisa coblos. Hal itu berlatar belakang statusnya yang saat ini masih menjadi narapidana (napi).

Hal itu ditunjukkan dengan adanya belasan narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek tak bisa gunakan hak pilih. Lantaran ada persoalan yang mengganjal napi tersebut dalam pemilu 2024 di Trenggalek.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan membeberkan, semula ada 90 napi yang terancam tak bisa coblos di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

"Di awal kami informasikan sebanyak 90 Napi berpotensi tidak bisa coblos. Namun, setelah upaya pengurusan beberapa berkas kini tinggal 14 yang tak bisa coblos," terang Indra sapaan akrabnya.

KPU Trenggalek mencatat, 14 napi yang tidak bisa nyoblos tersebut karena di daerah asalnya tidak terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski, saat ini napi itu mempunyai KTP elektronik.

"DPT belum terdaftar itu bisa dimungkinkan, karena di rutan sebelumnya tak terdaftar," paparnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Sementara itu, 76 napi lainnya yang terselamatkan hak pilihnya, karena keluarga kooperatif dalam memberikan informasi dan data. Sehingga bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Hasil koordinasi beberapa langkah-langkah yang 76 bisa dipenuhi, keluarga cukup kooperatif. Kemudian pemilih berasal lokal trenggalek," tandasnya.

Sekadar menambahkan informasi, sebanyak 2.080 DPTb pindah memilih masuk di Trenggalek, sementara data pindah memilih keluar lebih besar, yaitu di angka 3.359. Pindah memilih 4 kategori itu lebih didominasi Narapidana (Napi).

"4 kategori pindah memilih masuk, di rutan lebih mendominasi, kemudian pindah memilih ditugaskan di tempat lain," papar Indra.

Sambung pria kelahiran Watulimo, Trenggalek itu, untuk pemilih yang pindah memilih keluar penyebabnya juga tidak jauh dari yang masuk. Seperti sedang dalam penugasan kerja.

"Yang keluar, di dua hal ini dominan, bekerja, ditugaskan tempat lain, kemudian menjalani tahanan di luar kota," tandasnya.