Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan untuk mengganti NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
I Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan, mengatakan, kebijakan ganti NPWP dengan NIK itu akan dilakukan secara bertahap.
Dalam tahap awal, kebijakan itu akan diterapkan untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP dan ingin menjadi wajib pajak. Bagi masyarakat yang baru memiliki NPWP, bisa menggunakan NIK-nya sebagai pengganti.
"Yang baru mau punya NPWP nanti daftar pakai NIK dan nanti NIK bisa sebagai pengganti NPWP," ujar Yoga.
Yoga menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP akan berganti dengan NIK. Setiap wajib pajak akan mendapatkan email pemberitahuan kalau NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.
"Buat yang sudah punya NPWP akan diganti secara bertahap dan akan diberitahu kapan penggantiannya nanti secara pribadi," jelasnya.
Menurut keterangan Yoga, integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi para wajib pajak. Sehingga, tidak semua orang yang memiliki NIK akan tiba-tiba dipungut pajak.
"Jadi tidak semua yang punya NIK harus bayar pajak," ucapnya. Dengan kebijakan ganti NPWP dengan NIK, maka secara bertahap NPWP tidak akan digunakan lagi nanyinya.