Pantau IPAL Dapur MBG, Satgas Temukan SPPG di Trenggalek Belum Miliki Pengolahan Limbah Memadai
Hasil pemantauan 14 dapur MBG di Trenggalek menunjukkan lima SPPG belum memiliki IPAL yang sesuai standar dan sebagian belum dilengkapi grease trap.
24 Jun 2026 • 16:00 WIB
Satgas MBG Trenggalek temukan 5 IPAL masih resapan di SPPG. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Satgas MBG memantau 14 dapur MBG di delapan kecamatan di Trenggalek.
- Lima SPPG ditemukan belum memiliki IPAL yang sesuai dan masih menggunakan resapan sederhana.
- DLH Trenggalek akan menggelar sosialisasi pengelolaan lingkungan bagi seluruh SPPG yang telah beroperasi.
TRENGGALEK – Tim Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) memadai. Temuan itu diperoleh dari kegiatan monitoring yang dilakukan pada 8 hingga 11 Juni 2026 di 14 lokasi SPPG yang telah beroperasi.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan pengelolaan dampak lingkungan dari operasional dapur MBG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 14 lokasi SPPG yang dipantau tersebar di Kecamatan Munjungan, Karangan, Tugu, Bendungan, Trenggalek, Pule, Durenan, dan Panggul.
Advertisement
Dari hasil monitoring tersebut, tim menemukan lima lokasi SPPG yang IPAL-nya belum siap dan masih menggunakan sistem resapan sederhana.
"Jumlah SPPG yang dikunjungi sebanyak 14 lokasi. Dari 14 lokasi yang dikunjungi ada lima lokasi SPPG yang belum siap IPAL-nya, masih berupa resapan-resapan," terang Sunarto.
Selain itu, dari sembilan lokasi yang sudah memiliki IPAL, beberapa di antaranya belum dilengkapi bak atau alat penangkap lemak (grease trap) yang berfungsi menyaring sisa minyak dan lemak sebelum air limbah dibuang ke sistem pengolahan.
Menurut Sunarto, keberadaan IPAL dan grease trap menjadi bagian penting dalam pengelolaan limbah dapur MBG agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi operasional.
Ia menjelaskan, pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan SPPG tidak hanya berfokus pada air limbah domestik. Pengelolaan sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari aktivitas dapur juga menjadi perhatian pemerintah.
Hal itu telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.
"Dalam pengelolaan dampak lingkungan dari SPPG, selain pengelolaan air limbah domestik yang menjadi perhatian juga pengelolaan sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan SPPG," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hasil pemantauan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek berencana mengumpulkan seluruh pengelola SPPG yang sudah beroperasi untuk mendapatkan sosialisasi mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan.
Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengelola dapur MBG terkait standar pengelolaan limbah sekaligus mendorong pemenuhan sarana IPAL sesuai regulasi yang berlaku.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement