KBRT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek mencatat ribuan pelanggaran terjadi setiap hari selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Dalam kurun 10 hari, total 17.983 pelanggaran terdata di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, menjelaskan mayoritas pelanggaran ditindak melalui teguran.
“Mayoritas penindakan kita menggunakan teguran lisan sebanyak 9.805 orang, lalu teguran tertulis 5.000 teguran, diikuti 3 ribu teguran presisi menggunakan aplikasi yang disediakan Korlantas, serta 178 penindakan menggunakan E-TLE (tilang elektronik),” kata Sony.
Dari seluruh temuan, pelanggar terbanyak merupakan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang dominan adalah pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sony menyampaikan bahwa penerapan tilang manual baru dimulai hari ini, Kamis (27/11/2025), dan akan berlangsung hingga Operasi Zebra Semeru berakhir pada Minggu (7/12/2025).
Sebelum penindakan dilakukan, petugas lebih banyak mengutamakan upaya pencegahan. Imbauan keselamatan dipasang melalui banner, stiker, serta media lain di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Setelah masa preventif selesai, barulah dilakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga teguran presisi terhadap para pengendara yang melanggar.
“Kalau untuk E-tle memang sudah dilakukan sejak awal operasi, kita tempatkan di daerah-daerah rawan Laka Lantas, nah mulai hari ini kita perketat lagi dengan melakukan tilang manual,” tegasnya.
Selain penindakan pelanggaran, Sony juga melaporkan bahwa angka kecelakaan selama operasi menurun. Selama 10 hari Operasi Zebra Semeru, tercatat 11 kejadian kecelakaan dengan korban luka ringan.
“Laka Lantas ini roda dua semua, titiknya tidak hanya di jalan nasional tapi juga di jalan kabupaten, merata,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz















